Penilaian
kinerja Pegawai Negeri Sipil, adalah penilaian secara periodik
pelaksanaan pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil. Tujuan penilaian
kinerja adalah untuk mengetahui keberhasilan atau ketidak berhasilan
seorang Pegawai Negeri Sipil, dan untuk mengetahui kekurangan-kekurangan
dan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan dalam melaksana-kan tugasnya. Hasil penilaian kinerja
digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan Pegawai Negeri
Sipil, antara lain pengangkatan, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam
jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta pemberian penghargaan.
Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Unsur-unsur yang dinilai dalam melaksanakan penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah :
- kesetiaan;
- prestasi kerja;
- tanggungjawab;
- ketaatan;
- kejujuran;
- kerjasama;
- prakarsa; dan
- kepemimpian.
Kesetiaan, Yang
dimaksud dengan kesetiaan, adalah kesetiaan, ketaatan, dan pengabdian
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
Unsur kesetiaan terdiri atas sub-sub unsur penilaian sebagai berikut:
- Tidak pernah menyangsikan kebenaran Pancasila baik dalam ucapan, sikap, tingkah laku, dan perbuatan;
- Menjunjung tinggi kehormatan Negara dan atau Pemerintah, serta senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, atau golongan;
- Berusaha memperdalam pengetahuan tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta selalu berusaha mempelaiari haluan Negara, politik Pemerintah, dan rencana-renca Pemerintah dengan tujuan untuk melaksanakan tugasnya secara berdayaguna dan berhasilguna;
- Tidak menjadi simpatisan/anggota perkumpulan atau tidak pernah terlibat dalam gerakan yang bertujuan mengubah atau menentang Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau Pemerintah;
- Tidak mengeluarkan ucapan, membuat tulisan, atau melakukan tindakan yang dapat dinilai bertujuan mengubah atau menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksana tugas yang dibebankan kepadanya. Pada umumnya prestasi kerja seorang Pegawai Negeri Sipil dipengaruhi oleh kecakapan, ketrampilan , pengalaman dan kesungguhan PNS yang bersangkutan Unsur prestasi kerja terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
- Mempunyai kecakapan dan menguasai segala seluk beluk bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya;
- Mempunyai keterampilan dalam melaksanakan tugasnya;
- Mempunyai pengalaman di bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya;
- Bersungguh-sungguh dan tidak mengenal waktu dalam melaksanakan tugasnya;
- Mempunyai kesegaran dan kesehatan jasmani dan rohani yang baik;
- Melaksanakan tugas secara berdayaguna dan berhasilguna;
- Hasil kerjanya melebihi hasil kerja rata-rata yang ditentukan, baik dalam arti mutu maupun dalam arti jumlah.
Tanggung jawab adalah kesanggupan
seorang Pegawai Negeri Sipil menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan
kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani
memikul risiko atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang
dilakukannya. Unsur tanggung jawab terdiri atas sub-sub unsur sebagai
berikut:
- Selalu menyelesaikan tugas dengan sebaik- baiknya dan tepat pada waktunya;
- Selalu berada di tempat tugasnya dalam segala keadaan;
- Selalu mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, orang lain, atau golongan;
- Tidak pernah berusaha melemparkan kesalahan yang dibuatnya kepada orang lain;
- Berani memikul risiko dari keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukannya;
- Selalu menyimpan dan atau memelihara dengan sebaik-baiknya barang-barang milik Negara yang dipercayakan kepadanya.
Ketaatan adalah kesanggupan seorang
Pegawai Negeri Sipil untuk menaati segala peraturan perundang-undangan
dan peraturan kedinasan yang berlaku, menaati perintah kedinasan yang
diberikan oleh atasan yang berwenang, serta kesanggupan untuk tidak
melanggar larangan yang ditentukan. Unsur ketaatan terdiri atas sub-sub
unsur sebagai berikut:
- Menaati peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang berlaku
- Menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang dengan sebaik-baiknya;
- Memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan bidang tugasnya;
- Bersikap sopan santun
- Melaksanakan tugas dengan ikhlas;
- Tidak menyalahgunakan wewenangnya;
- Melaporkan hasil kerjanya kepada atasannya menurut keadaan yang sebenarnya
Kerjasama, Kerjasama
adalah kemampuan seseorang Pegawai Negeri Sipil untuk bekerja
bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang
ditentukan, sehingga tercapai daya guna dan hasil guna yang
sebesar-besarnya. Unsur kerjasama terdiri atas sub-sub unsur sebagai
berikut:
- Mengetahui bidang tugas orang lain yang ada hubungannya dengan bidang tugasnya;
- Menghargai pendapat orang lain;
- Dapat menyesuaikan pendapatnya dengan pendapat orang lain, apabila yakin bahwa pendapat orang lain itu benar;
- Bersedia mempertimbangkan dan menerima usul yang baik dari orang lain;
- Selalu mampu bekerja bersama-sama dengan orang lain menurut waktu dan bidang tugas yang ditentukan;
- Selalu bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah walaupun tidak sependapat.
Prakarsa, Prakarsa
adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mengambil
keputusan, langkah-langkah atau melaksanakan sesuatu tindakan yang
diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari
atasan. Unsur prakarsa terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
- Tanpa menunggu petunjuk atau perintah dari atasan, mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya, tetapi tidak bertentangan dengan kebijaksanaan umum pimpinan
- Berusaha mencari tatacara yang baru dalam mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar besarnya;
- Berusaha memberikan saran yang dipandangnya baik dan berguna kepada atasan, baik diminta atau tidak diminta mengenai sesuatu yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas.
Kepemimpinan,
Kepemimpinan adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk
meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk
melaksanakan tugas pokok. Unsur kepemimpinan terdiri atas sub-sub unsur
sebagai berikut:
- Menguasai bidang tugasnya;
- Mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat;
- Mampu mengemukakan pendapat dengan jelas kepada orang lain;
- Mampu menentukan prioritas dengan tepat
- Bertindak tegas dan tidak memihak;
- Memberikan teladan baik;
- Berusaha memupuk dan mengembangkan kerjasama;
- Mengetahui kemampuan dan batas kemampuan bawahan;
- Berusaha menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas;
- Memperhatikan dan mendorong kemajuan bawahan:
- Bersedia mempertimbangkan saran-saran bawahan.
Penilaian dilakukan oleh Pejabat
Penilai, yaitu atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, dengan
ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yang
setingkat dengan itu. Pejabat Penilai melakukan penilaian pelaksanaan
pekerjaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkungannya
pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun. Jangka waktu penilaian adalah
mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang
bersangkutan. Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan
angka sebagai berikut:
- amat baik = 91 - 100
- baik = 76-90
- cukup = 61-75
- sedang = 51-60
- kurang = 50 ke bawah
Nilai untuk masing-masing unsur
penilaian pelaksanaan pekerjaan, adalah rata-rata dari nilai sub-sub
unsur penilaian. Setiap unsur penilaian ditentukan dulu nilainya
dengan angka, kemudian ditentukan nilai sebutannya. Hasil
penilaian pelaksanaan pekerjaan dituangkan dalam Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan. Pejabat Penilai baru dapat melakukan penilaian
pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahkan
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Apabila Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan diperlukan untuk suatu mutasi kepegawaian,
sedangkan Pejabat Penilai belum 6 (enam) bulan membawahi Pegawai Negeri
Sipil yang dinilai, maka Pejabat Penilai tersebut dapat melakukan
penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan mengunakan bahan-bahan yang
ditinggalkan oleh Pejabat Penilai yang lama.
Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
yang telah diisi diberikan oleh Pejabat Penilai kepada Pegawai Negeri
Sipil yang dinilai. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dinilai menyetujui
penilaian terhadap dirinya seperti tercantum dalam Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan, maka ia membubuhkan tanda tangannya pada tempat
yang tersedia. Pegawai Negeri Sipil wajib mengembalikan Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan yang telah ditandatangani olehnya kepada Pejabat
Penilai selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
sejak tanggal diterimanya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
tersebut. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah
ditandatangani oleh Pejabat Penilai dan oleh Pegawai Negeri Sipil yang
dinilai dikirimkan oleh Pejabat Penilai kepada Atasan Pejabat Penilai,
yaitu atasan langsung dari Pejabat Penilai, selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari terhitung mulai diterimanya kembali Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
Keberatan Terhadap Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Apabila Pegawai Negeri Sipil yang
dinilai berkeberatan atas nilai dalam Daftar Penilaian Pekerjaan baik
sebagian atau seluruhnya, maka ia dapat mengajukan keberatan secara
tertulis kepada Atasan Pejabat Penilai. Keberatan tersebut dikemukakan
dalam tempat yang tersedia dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
disertai alasan-alasannya. Keberatan tersebut di atas disampaikan
melalui saluran hirarki dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak
tanggal diterimanya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
tersebut. Keberatan yang diajukan melebihi batas waktu 14 (empat
belas) hari tidak dapat dipertimbangkan lagi. Pejabat Penilai memberikan
tanggapan tertulis atas keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang
dinilai pada tempat yang tersedia dan mengirimkan Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan tersebut kepada Atasan Pejabat Penilai
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai saat ia
menerima kembali Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dari Pegawai
Negeri Sipil yang dinilai.
Keputusan Atasan Pejabat Penilai
Atasan Pejabat Penilai memeriksa dengan
saksama Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang disampaikan
kepadanya. Apabila terdapat alasan-alasan yang cukup, Atasan Pejabat
Penilai dapat mengadakan perubahan nilai yang tercantum dalam Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. Perubahan yang dilakukan oleh Atasan
Pejabat Penilai tidak dapat diganggu gugat.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
baru berlaku sesudah ada pengesahan dari Atasan Pejabat Penilai Pejabat
Penilai Yang merangkap Sebagai Atasan Pejabat Penilai Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Pejabat
Penilai dan Atasan Pejabat Penilai tertinggi dalam lingkungan
masing-masing.
Daftar Penilaian Pekerjaan yang dibuat
oleh Pejabat Penilai yang merangkap menjadi Atasan Pejabat Penilai tidak
dapat diganggu gugat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai
Negeri Sipil Yang Menjabat Sebagai Pejabat Negara Atau Ditugaskan Di
Luar Instansi Induknya
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil dibuat oleh Pejabat Penilai dari instansi asal
tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bertugas sebelum diangkat
sebagai Pejabat Negara. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai
Negeri Sipil yang dipekerjakan/ diperbantukan pada instansi pemerintah
lain dibuat oleh Pejabat Penilai pada instansi tempat Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan dipekerjakan/diperbantukan.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan diinstansi/badan lain diluar
instansi induknya dibuat oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang
diperoleh dari instansi/badan lain tempat Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan ditugaskan.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil menjalankan tugas belajar oleh Pejabat Penilai
dengan bahan-bahan yang diperoleh dari pimpinan lembaga pendidikan
tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menjalankan tugas belajar.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas belajar di luar negeri
dibuat oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari
Kepala Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
merupakan dokumen kepegawaian yang bersifat rahasia. Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan disimpan untuk selama 5 (lima) tahun mulai tahun
pembuatannya. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah lebih
dari 5 (lima) tahun tidak digunakan lagi dan dapat dimusnahkan menurut
tata cara yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang
III/d ke bawah dibuat dalam 1 (satu) rangkap. Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina
golongan ruang IV/a ke atas dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yaitu 1
(satu) rangkap dikirimkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan l
(satu) rangkap disimpan oleh instansi yang bersangkutan.
Bahan bacaan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979, tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/1980 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar