Minggu, 23 Desember 2012

kerajinan tangan

  Membuat Tas dari Kertas Kado

Sering binggung sendiri kalo disuruh bungkus kado?
Gak tau gimana cara praktis buat bungkus kado?
Maunya cepet kalo bungkus kado?

Ini solusinya "Tas dari Kertas Kado"
Simple, gampang bawanya, barangnya langsung dibungkus otomatis, bisa dipake lagi.

Ini dia cara membuatnya :





Jadi deh Tas dari kertas kado, siap untuk membungkus hadiah anda untuk orang yang anda sayangi.
Dengan adanya tas ini, setelah kita membeli hadiah, barang tersebut dapat langsung dimasukan ke dalam tas. Lalu tutup bagian atasnya (di pegangannya) dengan selotip putih.
Mudah bukan membungkusnya.
Tasnya pun dapat digunakan lagi oleh orang yang anda beri kado.

KERAJINAN TANGAN

 MEMBUAT BUNGA DARI CLAY SABUN

Bahan yang diperlukan :
1 batang sabun mandi
4 sdm tepung tapioka
10 ml air panas
Alat yang diperlukan :
Parutan Keju
Wadah untuk menguleni
5 batang lidi
Cara membuat :
1. Parut sabun mandi menggunakan parutan keju
2. Campur dengan tepung tapioka
3. Tuangkan air panas lalu uleni hingga menjadi adonan yang dibentuk
4. Bila terlalu lembek, bisa ditambahkan sedikit tepung tapioka kembali
Cara membuat bunga :
1. bentuk adonan menjadi bulat-bulat kecil
2. pipihkan bulatan tersebut
3. Rangkai pada sebuah lidi
4. Tusukkan pada wadah
5. Bunga mawar cantik nan harum sudah bisa menghias ruangan rumah anda.
Selamat mencoba….

kurikulum 2013

 2013 GURU TAK PERLU REPOT LAGI MENYUSUN SILABUS

Pemerintah atau Kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) akan mengambil alih pembuatan silabus pada kurikulum 2013. Alasan silabus akan disusun oleh Kemendikbud karena pelaksanaan kurikulum sebelumnya yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di lapangan selama ini masih kedodoran. Ini disebabkan oleh kemampuan guru yang beragam dalam membuat silabus.

Mendikbud, Muhammad Nuh juga menilai ada guru yang tidak bisa menyusun silabus. Ini dikatanya pada Jumat (21/12/2012) di Jakarta seperti dilansir dari Kompas.com. "Variasi sekolah dan guru itu luar biasa. Ada yang bisa membuat silabus, ada juga yang tidak. Jadi, kalau guru diwajibkan bikin silabus, ya remek," kata Nuh.

Pada kurikulum baru yang akan diterapkan Juni 2013, guru tak perlu repot-repot lagi untuk membuat silabus untuk pengajaran terhadap anak didiknya. Silabus merupakan program pembelajaran yang akan dijadikan dasar untuk membuat rencana pembelajaran.

Pembahasan silabus sendiri sudah dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud pada awal Desember. Penyusunan silabus melibatkan para guru, dosen dan ahli pendidikan. Setelah silabusnya rampung disusun, selanjutnya dilakukan proses penggandaan buku pelajaran.

KTSP memberikan peluang kepada sekolah dan guru untuk menyusun silabus dan menjalankan proses pembelajaran dianggap membuat pengawasan dan kontrol pendidikan jadi sulit. Kurikulum yang saat berjalan membuat sekolah dan guru berwenang menyusun silabus dan menjalankan proses pembelajaran sesuai dengan cara yang diketahuinya sendiri-sendiri.

Mendikbud juga menilai dengan beragamnya kemampuan guru dalam menyusun silabus menyebabkan banyak bermunculannya Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan konten tak sesuai yang berdampak pada anak didik. Itu disebabkan kemampuan guru dalam membuat soal latihan untuk anak didik kadang terbatas sehingga menggunakan LKS sebagai pilihannya.

"Munculnya LKS itu kan karena guru kadang susah membuat soal. Kami juga tidak bisa apa-apa karena kan sudah diserahkan pada sekolah," kata Mohammad Nuh.


Dipublikasikan Minggu, 23 Desember 2012

Selasa, 18 Desember 2012

pramuka mata pelajaran wajib di SD

Pramuka Bakal Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD
Rabu, 14 November 2012 | 08:32 WIB
Kompas/Lucky Pransiska Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com — Jika saat ini ada 10 mata pelajaran untuk siswa SD, nanti, jumlah mata pelajaran akan diringkas menjadi tujuh. Pramuka akan menjadi salah satu mata pelajaran wajib untuk siswa sekolah dasar (SD) pada tahun ajaran baru mendatang. Hal ini terungkap dalam draf perubahan kurikulum yang dipaparkan ke Wakil Presiden RI Boediono, Selasa (13/11/2012).

Selain Pramuka, enam mata pelajaran lain yang akan diajarkan di SD adalah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Seni Budaya dan Prakarya, Pendidikan Jasmani serta Olahraga dan Kesehatan.

"Khusus untuk Pramuka adalah mata pelajaran wajib yang harus ada di mata pelajaran, dan itu diatur dalam undang-undang," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh kepada pers di Kantor Wapres, di Jakarta, kemarin.

Salah satu ciri kurikulum 2013, khususnya untuk SD, adalah bersifat tematik integratif. Dalam pendekatan ini, mata pelajaran IPA dan IPS sebagai materi pembahasan pada semua pelajaran, yaitu dua mata pelajaran itu akan diintegrasikan ke dalam semua mata pelajaran.

Untuk IPA, lanjutnya, akan menjadi materi pembahasan pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika, sedangkan untuk IPS akan menjadi pembahasan materi pelajaran Bahasa Indonesia dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN).

Mendikbud mengatakan, kurikulum 2013 itu diharapkan bisa diterapkan mulai tahun ajaran baru 2013, tetapi sebelumnya akan diuji publik sekitar November 2012.

"Masyarakat bisa memberikan masukan atas setiap elemen kurikulum, mulai dari standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, hingga standar evaluasi. Dengan adanya uji publik ini, diharapkan kurikulum yang terbentuk telah menampung aspirasi masyarakat," papar Nuh.

Pemerintah berencana mengubah kurikulum SD, sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), serta sekolah menengah kejuruan (SMK) dengan menekankan aspek kognitif, afektif, psikomotorik, melalui penilaian berbasis tes dan portofolio saling melengkapi.

"Siswa untuk mata pelajaran tahun depan sudah tidak lagi banyak menghafal, tetapi lebih banyak kurikulum berbasis sains," tambahnya.

Menurut Nuh, orientasi pengembangan kurikulum 2013 adalah tercapainya kompetensi yang berimbang antara sikap, keterampilan, dan pengetahuan, di samping cara pembelajarannya yang holistik dan menyenangkan.

tips jadi guru yang menyenangkan

Jadi Guru yang Menyenangkan? Ini Tipsnya!

guruKOMPAS.com – Seorang guru tentunya ingin membangun iklim komunikasi yang baik dengan siswanya, agar para siswa mengerti apa yang disampaikan, dan membuat aktivitas belajar mengajar menjadi menyenangkan.
Bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan itu? Para guru, di antaranya, dituntut untuk cekatan merespons kebutuhan siswa, selalu siap untuk berdiskusi, dab menjadi pendengar yang baik atas persoalan belajar siswa.  Tetapi, untuk melaksanakan itu semua, yang tak kalah penting adalah memberikan “aturan main” yang jelas, dan berikan kesempatan bagi siswa untuk memberikan umpan balik.
Kedengarannya memang mudah. Bagaimana mempraktikkannya? Ada beberapa cara yang mungkin bisa membantu Anda untuk menciptakan komunikasi yang efektif antara pengajar dan anak didik:

1. Mulailah pada hari pertama sekolah
Pada setiap awal tahun ajaran, atau semester, carilah waktu yang tepat untuk membuat semua aturan, dan kesempatan bagi siswa untuk berkomunikasi tentang berbagai situasi, termasuk pada siswa yang ‘bermasalah’. Seorang guru harus memastikan bahwa siswa merasa didekati sejak hari pertama sekolah.
2. Jadilah proaktif
Seorang guru harus berjuang ke arah gaya mendidik yang proaktif. Selain ada keuntungan dari momen yang spontan, tapi dapat juga digunakan untuk berkomunikasi dengan siswa, misalnya mengatur jadwal berdiskusi di luar jam mengajar.
3. Menjadi pendengar yang aktif
Mendengarkan secara aktif menunjukkan bahwa guru benar-benar mencoba untuk memahami secara verbal dan nonverbal pesan yang disampaikan, merasakan perasaan, dan pikiran. Menjadikan siswa yakin dan merasa dihargai bahwa apa yang mereka sampaikan mendapatkan perhatian.
4. Pastikan Anda mengatakan, “Saya mendengar Anda”
Seorang guru harus memvalidasi apa yang dikatakan oleh semua siswanya. Namun, validasi tidak berarti bahwa guru setuju atau percaya dengan segala hal yang dikatakan siswa, tetapi lebih untuk mengakui sudut pandang para siswa. Validasi membantu siswa percaya bahwa guru mendengarkan dan menghormati pendapat mereka. Misalnya, sebuah komentar seperti, “Aku senang kamu bisa berbagi pemikiran. Saya tentu tidak langsung setuju dengan perspektif Anda, tapi saya ingin mendengar lebih banyak.”

5. Lakukan seperti Anda ingin diperlakukan

Seorang guru tentu ingin dan mengharapkan orang lain memperlakukan kita dengan hormat, berkomunikasi dengan jelas, dan memberikan tanggapan yang sesuai. Sikap empati dan melibatkan diri berdiskusi dengan siswa akan mengurangi sikap defensif dan memungkinkan para siswa merasa nyaman.
6. Jangan menghakimi dan menuduh
Seorang guru tentu ingin siswanya mengerti apa yang diajarkan tanpa membenci guru atau mata pelajarannyanya. Untuk itu, seorang guru sebaiknya tidak menghakimi, dan menuduh, tetapi harus memberikan pesan yang mudah ditafsirkan. Itu akan meningkatkan probabilitas siswa mendengarkan apa yang guru katakan.
7. Berkomunikasi secara jelas dan singkat
Banyak guru berusaha untuk menyampaikan banyak informasi pada satu waktu, tetapi itu akan membuat  siswa kelebihan beban informasi, kewalahan, dan sulit mencerna. Maka itu, seorang guru selaiknya melakukan komunikasi yang rutin, singkat, dan terfokus dengan siswanya. Sebab, tidak semuanya harus diselesaikan dalam satu diskusi.
8. Menjadi model kejujuran dan martabat
Siswa sangat cerdik dalam memahami kejujuran guru. Seorang guru harus mengakui jika tidak mengetahui jawaban atas pertanyaan yang diajukan siswanya. Tetapi, guru harus berjanji untuk berupaya menemukan jawaban sebelum kelas berikutnya. Tidak jujur adalah kesalahan dalam mendidik.
9. Menerima pengulangan
Komunikasi adalah proses yang berkelanjutan. Siswa mungkin harus mendengarkan apa yang diajarkan berkali-kali sebelum mereka memahami dan masuk ke dalam pikirannya.

10. Ciptakan humor

Humor adalah bahan penting dalam proses komunikasi. Humor dapat meringankan, dan menjadi fasilitas yang baik ketika seorang guru tengah mengajarkan sesuatu kepada muridnya.

Rabu, 05 Desember 2012

DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN ( D P3)

Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil, adalah penilaian secara periodik pelaksanaan pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil. Tujuan penilaian kinerja adalah untuk mengetahui keberhasilan atau ketidak berhasilan seorang Pegawai Negeri Sipil, dan untuk mengetahui kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksana-kan tugasnya. Hasil penilaian kinerja digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil, antara lain pengangkatan, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta pemberian penghargaan. Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Unsur-unsur yang dinilai dalam melaksanakan penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah :
  1. kesetiaan;
  2. prestasi kerja;
  3. tanggungjawab;
  4. ketaatan;
  5. kejujuran;
  6. kerjasama;
  7. prakarsa; dan
  8. kepemimpian.
Kesetiaan, Yang dimaksud dengan kesetiaan, adalah kesetiaan, ketaatan, dan pengabdian kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. Unsur kesetiaan terdiri atas sub-sub unsur penilaian sebagai berikut:
  1. Tidak pernah menyangsikan kebenaran Pancasila baik dalam ucapan, sikap, tingkah laku, dan perbuatan;
  2. Menjunjung tinggi kehormatan Negara dan atau Pemerintah, serta senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, atau golongan;
  3. Berusaha memperdalam pengetahuan tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta selalu berusaha mempelaiari haluan Negara, politik Pemerintah, dan rencana-renca Pemerintah dengan tujuan untuk melaksanakan tugasnya secara berdayaguna dan berhasilguna;
  4. Tidak menjadi simpatisan/anggota perkumpulan atau tidak pernah terlibat dalam gerakan yang bertujuan mengubah atau menentang Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau Pemerintah;
  5. Tidak mengeluarkan ucapan, membuat tulisan, atau melakukan tindakan yang dapat dinilai bertujuan mengubah atau menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
Prestasi Kerja
Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksana tugas yang dibebankan kepadanya. Pada umumnya prestasi kerja seorang Pegawai Negeri Sipil dipengaruhi oleh kecakapan, ketrampilan , pengalaman dan kesungguhan PNS yang bersangkutan Unsur prestasi kerja terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Mempunyai kecakapan dan menguasai segala seluk beluk bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya;
  2. Mempunyai keterampilan dalam melaksanakan tugasnya;
  3. Mempunyai pengalaman di bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya;
  4. Bersungguh-sungguh dan tidak mengenal waktu dalam melaksanakan tugasnya;
  5. Mempunyai kesegaran dan kesehatan jasmani dan rohani yang baik;
  6. Melaksanakan tugas secara berdayaguna dan berhasilguna;
  7. Hasil kerjanya melebihi hasil kerja rata-rata yang ditentukan, baik dalam arti mutu maupun dalam arti jumlah.
Tanggung jawab
Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani memikul risiko atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya. Unsur tanggung jawab terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Selalu menyelesaikan tugas dengan sebaik- baiknya dan tepat pada waktunya;
  2. Selalu berada di tempat tugasnya dalam segala keadaan;
  3. Selalu mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, orang lain, atau golongan;
  4. Tidak pernah berusaha melemparkan kesalahan yang dibuatnya kepada orang lain;
  5. Berani memikul risiko dari keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukannya;
  6. Selalu menyimpan dan atau memelihara dengan sebaik-baiknya barang-barang milik Negara yang dipercayakan kepadanya.
Ketaatan
Ketaatan adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku, menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang, serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan. Unsur ketaatan terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Menaati peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang berlaku
  2. Menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang dengan sebaik-baiknya;
  3. Memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan bidang tugasnya;
  4. Bersikap sopan santun
Kejujuran, Pada umumnya yang dimaksud dengan kejujuran, adalah ketulusan hati seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya. Unsur kejujuran terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Melaksanakan tugas dengan ikhlas;
  2. Tidak menyalahgunakan wewenangnya;
  3. Melaporkan hasil kerjanya kepada atasannya menurut keadaan yang sebenarnya
Kerjasama, Kerjasama adalah kemampuan seseorang Pegawai Negeri Sipil untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang ditentukan, sehingga tercapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. Unsur kerjasama terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Mengetahui bidang tugas orang lain yang ada hubungannya dengan bidang tugasnya;
  2. Menghargai pendapat orang lain;
  3. Dapat menyesuaikan pendapatnya dengan pendapat orang lain, apabila yakin bahwa pendapat orang lain itu benar;
  4. Bersedia mempertimbangkan dan menerima usul yang baik dari orang lain;
  5. Selalu mampu bekerja bersama-sama dengan orang lain menurut waktu dan bidang tugas yang ditentukan;
  6. Selalu bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah walaupun tidak sependapat.
Prakarsa, Prakarsa adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mengambil keputusan, langkah-langkah atau melaksanakan sesuatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan. Unsur prakarsa terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Tanpa menunggu petunjuk atau perintah dari atasan, mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya, tetapi tidak bertentangan dengan kebijaksanaan umum pimpinan
  2. Berusaha mencari tatacara yang baru dalam mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar besarnya;
  3. Berusaha memberikan saran yang dipandangnya baik dan berguna kepada atasan, baik diminta atau tidak diminta mengenai sesuatu yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas.
Kepemimpinan, Kepemimpinan adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. Unsur kepemimpinan terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Menguasai bidang tugasnya;
  2. Mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat;
  3. Mampu mengemukakan pendapat dengan jelas kepada orang lain;
  4. Mampu menentukan prioritas dengan tepat
  5. Bertindak tegas dan tidak memihak;
  6. Memberikan teladan baik;
  7. Berusaha memupuk dan mengembangkan kerjasama;
  8. Mengetahui kemampuan dan batas kemampuan bawahan;
  9. Berusaha menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas;
  10. Memperhatikan dan mendorong kemajuan bawahan:
  11. Bersedia mempertimbangkan saran-saran bawahan.
Tata Cara Penilaian
Penilaian dilakukan oleh Pejabat Penilai, yaitu atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu. Pejabat Penilai melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkungannya pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun. Jangka waktu penilaian adalah mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan. Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
  1. amat baik = 91 - 100
  2. baik = 76-90
  3. cukup = 61-75
  4. sedang = 51-60
  5. kurang = 50 ke bawah
Nilai untuk masing-masing unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, adalah rata-rata dari nilai sub-sub unsur penilaian. Setiap unsur penilaian ditentukan dulu nilainya dengan angka, kemudian ditentukan nilai sebutannya. Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. Pejabat Penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Apabila Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan diperlukan untuk suatu mutasi kepegawaian, sedangkan Pejabat Penilai belum 6 (enam) bulan membawahi Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, maka Pejabat Penilai tersebut dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan mengunakan bahan-bahan yang ditinggalkan oleh Pejabat Penilai yang lama.
Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah diisi diberikan oleh Pejabat Penilai kepada Pegawai Negeri Sipil yang dinilai. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dinilai menyetujui penilaian terhadap dirinya seperti tercantum dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, maka ia membubuhkan tanda tangannya pada tempat yang tersedia. Pegawai Negeri Sipil wajib mengembalikan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah ditandatangani olehnya kepada Pejabat Penilai selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Pejabat Penilai dan oleh Pegawai Negeri Sipil yang dinilai dikirimkan oleh Pejabat Penilai kepada Atasan Pejabat Penilai, yaitu atasan langsung dari Pejabat Penilai, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai diterimanya kembali Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
Keberatan Terhadap Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam Daftar Penilaian Pekerjaan baik sebagian atau seluruhnya, maka ia dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Penilai. Keberatan tersebut dikemukakan dalam tempat yang tersedia dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan disertai alasan-alasannya. Keberatan tersebut di atas disampaikan melalui saluran hirarki dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut. Keberatan yang diajukan melebihi batas waktu 14 (empat belas) hari tidak dapat dipertimbangkan lagi. Pejabat Penilai memberikan tanggapan tertulis atas keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai pada tempat yang tersedia dan mengirimkan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut kepada Atasan Pejabat Penilai selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai saat ia menerima kembali Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
Keputusan Atasan Pejabat Penilai
Atasan Pejabat Penilai memeriksa dengan saksama Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang disampaikan kepadanya. Apabila terdapat alasan-alasan yang cukup, Atasan Pejabat Penilai dapat mengadakan perubahan nilai yang tercantum dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. Perubahan yang dilakukan oleh Atasan Pejabat Penilai tidak dapat diganggu gugat.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan baru berlaku sesudah ada pengesahan dari Atasan Pejabat Penilai Pejabat Penilai Yang merangkap Sebagai Atasan Pejabat Penilai Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai tertinggi dalam lingkungan masing-masing.
Daftar Penilaian Pekerjaan yang dibuat oleh Pejabat Penilai yang merangkap menjadi Atasan Pejabat Penilai tidak dapat diganggu gugat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Yang Menjabat Sebagai Pejabat Negara Atau Ditugaskan Di Luar Instansi Induknya
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dibuat oleh Pejabat Penilai dari instansi asal tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bertugas sebelum diangkat sebagai Pejabat Negara. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/ diperbantukan pada instansi pemerintah lain dibuat oleh Pejabat Penilai pada instansi tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dipekerjakan/diperbantukan.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan diinstansi/badan lain diluar instansi induknya dibuat oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari instansi/badan lain tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ditugaskan.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil menjalankan tugas belajar oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari pimpinan lembaga pendidikan tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menjalankan tugas belajar.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas belajar di luar negeri dibuat oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan merupakan dokumen kepegawaian yang bersifat rahasia. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan disimpan untuk selama 5 (lima) tahun mulai tahun pembuatannya. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah lebih dari 5 (lima) tahun tidak digunakan lagi dan dapat dimusnahkan menurut tata cara yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah dibuat dalam 1 (satu) rangkap. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yaitu 1 (satu) rangkap dikirimkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan l (satu) rangkap disimpan oleh instansi yang bersangkutan.
Bahan bacaan :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979, tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;
  2. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/1980 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
  ( Sumber BAKN )

Senin, 26 November 2012

PUISI

                                                           PETANI
Raga tua nan renta
dibalut kulit terbakar surya
caping sang mahkota
cangkul sebagai senjata

             raga tua nan renta
             ditopang tongkat penyangga raga
             tertatih meniti pematang
             hingga petang menjelang

dipayungi sinar sang surya
menyibak tanah berbalut lumpur
peluh mengucur dari raga sekujur
menyemai benih berharap hidup makmur





Sabtu, 24 November 2012

DIRIKU

             Aku lahir  41 tahun yang lalu di sebuah desa di kawasan pegunungan Menoreh tepatnya di Dusun Kedungmenjangan, Desa kalirejo, yang termasuk dalam wilayah kecamatan Bagelen kab.Purworejo.
Rumahku dikelilingi oleh Gunung Agung, Gunung Cabean, dan Mereng Ngalor, dan di tepi sebuah sungai .
Daerah tempat tinggalku ini sangat rawan bencana tanah longsor karena berada di sebuah lembah.
             Kehidupan keluargaku amat sangat sederhana karena kedua orang tuaku hanyalah seorang petani ladang dengan tanah yang tidak begitu luas.Untuk mencukupi kebutuhan keluarga ibuku pernah berdagang daun sirih yang dibelinya dari daerah Kaligesing dan kemudian dijual dipasar Jenar atau pasar Krendetan yang pada waktu itu belum ada angkot  yang ada hanya Andong atau Dokar tetapi ibuku lebih memilih berjalan kaki karena lebih hemat.
            Sejak sekolah di SD yaitu SDN Kalirejo aku sudah terbiasa mandiri walaupun aku sebenarnya anak bungsu .Orang tuaku sibuk untuk mencari nafkah. Untuk urusan makan , mencuci baju, dll. aku mengurusnya sendiri. Pada waktu itu aku jarang sekali pakai sepatu, hanya setiap hari senin barulah pakai sepatu karena harus mengikuti upacara bendera. Setiap kali pakai sepatu kakiku pada lecet hingga berbekas sampai sekarang, kalau orang Jawa bilang kapalan.Jalan menuju sekolah tidaklah mulus naik turun dan juga berbatu. Uang saku dikasih hanya cukup untuk beli es blok senilai Rp.15,00. itupun dikasih jika ada pelajaran olahraga.Setelah SMP aku sekolah d iibukota kecamatan yaitu di SMP PGRI Bagelen yang tentunya jaraknyapun lebih jauh . Kadang-kadang kutempuh dengan naik sepeda tetapi tidak jarang juga berjalan kaki. Aku punya teman akrab sekali selama  3 tahun sekolah di SMP selalu duduk sebangku dia bernama Purnami,tetapi sayang sekarang aku kehilangan kontak dengannya,terakhir ketemu dia pada saat lebaran tahun 2000. Untukmengejar cita-citaku yang dari kecil ingin menjadi guru setelah tamat SMP aku meneruskan ke SPG Bruderan yang pada saat itu sangat terkenal bagus di kotaku. Tidak ada teman satupun dari SMP ku tapi tidak mematahkan semangatku.karena jaraknya yang cukup jauh aku kost di Purworejo tepatnya di Plaosan belakang SD Maria di rumah ibu Margono.Aku sekamar dengan Siti Asiah dia dari daerah Butuh dan sampai sekarangpun aku kehilangan kontak dengannya,maklumlah pada waktu itu belum ada HP jadi sulit untuk berkomunikasi.
             Setamat SPG tahun 1989 aku mengadu nasib ke Jakarta,baru tahun 1990 aku mempunyai kesempatan mengabdikan ilmuku di SD Dharma Putra Tangerang hingga tahun 2006. Banyak pengalaman yang kudapat dari sekolah ini dan sekarang kujadikan bekal untuk meniti karirku.Sejak tahun 2006 aku diangkat jadi PNS Kota Tangerang dan mendapat tugas di SDN Poris Pelawad 7 hingga sekarang ini.
              Sekarang ini aku sudah dikaruniai 4 orang anak yaitu 3 laki-laki dan 1 perempuan. Mereka merupakan amanah yang harus kujaga dan kubimbing serta kupersiapkan agar kelak bisa jadi manusia yang sholeh dan sholehah ,mandiri,dan mampu menghadapi persaingan hidup.Amin